KEGIATAN DAN PROFESIONALISASI JABATAN GURU

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Figur sebagai seorang guru adalah ujung tombak kesuksesan pendidikan, karena maju mundurnya pendidikan terletak di tangan seorang guru. Dalam kondisi bagaimanapun guru tetap memegang posisi yang sangat vital dan penting, demikian halnya dalam pengembangan IPTEK dan perkembangan global. Eksistensi guru tetap penting, karena peran guru tidak seluruhnya dapat digantikan dengan teknologi. Bagaimanapun canggihnya sebuah teknologi, tetap saja bodoh dibandingkan guru, karena IPTEK seperti komputer tidak akan dapat diteladani, bahkan bisa menyesatkan jika penggunaannya tanpa ada kontrol. Fungsi kontrol ini terletak ditangan guru dan membuat posisi guru tetap penting.
Profesionalisme guru, merupakan persoalan kompleks yang akhir-akhir ini tidak pernah henti-hentinya didiskusikan, terutama dalam kaitannya dengan sertifikasi guru. Dikalangan – kalangan profesi yang ada, terdapat kesepakatan tentang pengertian profesi, yaitu profesi menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menurut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap profesi. Namun, ketika dilacak secara mendalam apa dibalik batasan itu, banyak perbedaan ditemukan. Seluk – beluk profesi tidaklah sederhana, bahkan mulai kosep dasar tentang profesi terdapat perbedaan mendasar. Misalnya profesi tertentu mensyaratkan anggotanya layak disebut profesional manakala pendidikannya sarjana ke atas, dalam profesi lain hal ini tidak penting.




B. Tujuan Penulisan Makalah
Penulisan makalah pada kesempatan ini bertujuan untuk memenuhi tugas kelompok sebagai salah satu komponen penilaian pada mata kuliah Profesi Kepedidikan. Selain itu, makalah yang kami susun agar dapat memberikan pengetahuan kepada mahasiswa khususnya dan para guru pada umumnya tentang Kegiatan dan Jabatan Guru serta Eksistensi dan Proteksi Jabatan Guru. Makalah ini tidak saja bermanfaat bagi guru tetapi juga bagi tenaga kependidikan lain, dan masyarakat pada umumnya, demi terciptanya pendidikan yang berkualitas dalam mewujudkan masyarakat madani dengan sumber daya manusia yang bermutu. Semua itu hanya dapat diwujudkan oleh seorang guru yang profesional, yang mampu menciptakan pembelajaran kreatif dan menyenangkan.

C. Sistematika Makalah
Makalah berikut mengupas hal – hal yang terkait dengan Kegiatan dan Jabatan Guru yang meliputi Eksistensi dan Proteksi Jabatan Guru, Syarat – Syarat Profesi Jabatan Guru, Makna Jabatan Guru sebagai Jabatan Fungsional, Kriteria Khusus Jabatan untuk Guru. Profesi dan Profesionalisasi Jabatan Guru yang meliputi Pengertian Profesi dan Profesionalisasi, Tantangan Profesionalisasi Jabatan Guru, Upaya Peningkatan Profesi Guru di Indonesia. Dan terakhir pada bab ini dijelaskan tentang Pembinaan Profesi Guru melalui Kegiatan On-Service Lesson Study. Hal ini sangat penting mengingat bahwa keberhasilan seorang guru menguasai profesinya tergantung dari tinggi rendahnya penguasaan pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan yang dimiliki akibat dari tinggi rendahnya aktifitas dalam mengajarnya.



BAB II
PEMBAHASAN

A. Kegiatan dan Jabatan Guru

1. Eksistensi dan Proteksi Jabatan Guru
Menurut pandangan tradisional, guru adalah seorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan. Menurut departemen pendidikan dan kebudayaan, guru adalah seorang yang mempunyai gagasan yang harus diwujudkan untuk kepentingan anak didik, sehingga menunjang hubungan sebaik – baiknya dengan anak didik, sehingga menjunjung tinggi, mengembangkan dan menerapkan keutamaan yang menyangkut agama, kebudayaan, keilmuan. Menurut kamus besar bahasa indonesia, guru adalah orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar.
Bardasarkan sejumlah sumber dapat disimpulkan bahwa seorang guru bukan hanya sekedar pemberi ilmu pengetahuan kepada murid – muridnyadi depan kelas. Akan tetapi, dia seorang tenaga profesional yang dapat menjadikan murid – muridnya mampu merencanakan, menganalisis dan menyimpulkan masalah yang dihadapi. Dengan demikian, seorang guru hendaklah bercita – cita tinggi, berpendidikan luas, berkepribadian kuat dan tegar serta barperikemanusiaan yang mendalam. Disamping mengajarkan ilmu pengetahuan, guru juga harus mampu membentuk pribadi peserta didik.
Pada pasal 27 dan 28 Undang – undang Sistem Pendidikan Nasional mengakui eksistensi guru sebagai profesi serta sekaligus melakukan proteksi dan pengakuan yang lebih pasti terhadap jabatan guru.
2. Syarat – syarat profesi jabatan guru

a. Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
b. Seorang pekerja prifesional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep – konsep serta prisip – prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
c. Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
d. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
e. Membutuhkan suatu kagiatan intelektual yang tinggi.
f. Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
g. Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
h. Memandang profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.

3. Makna Jabatan Guru Sebagai Jabatan fungsional

Pengakuan jabatan guru merupakan pengakuan resmi pemerintah. Di negara kita status itu bukan lagi rekomendasi melainkan telah ditegaskan secara yuridis melalui undang – Undang . Segi lainnya adalah perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dijamin dalam pasal 30 UU SPN mengenai hak – hak mengenai tenaga pendidikan. Dalam ayat 3 dikemukakan bahwa tenaga pendidik berhak memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.
Menutut Undang – Undang Nomor 8/1974 tentang pokok kepegawaian, ada dua jenis pegawai negeri sipil, yakni jabatan struktural dan jabatan fungsional,. Jabatan struktural dan jabatan fungsional manajer yang disusun pada struktur organisasi serta dibawahi oleh satu jabatan atasan dan membawahi beberapa struktur bawahan.
Sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan profesi yang disusun untuk menerapkan fungsi tertentu suatu organisasi, yang didasarkan pada tingkat keahlian dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi dan profesinya.
Guru adalah jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pendidikan disekolah.secara rinci jabatan fungsional adalah sebagai berikut :
Pangkat Gol–Ruang Jabatan
Penatur Muda II/a Guru Pratama
Pengatur Muda Tk.1 II/b Guru Pratama Tk.1
Pengatur II/c Guru Muda
Pengatur Tk.1 II/d Guru Muda Tk.1
Penata Muda III/a Guru Madya
Penata Muda Tk.1 III/b Guru Madya Tk.1
Penata III/c Guru Dewasa
Penata Tk.1 III/d Guru Dewasa Tk.1
Pembina IV/a Guru Pembina
Pembina Tk.1 IV/b Guru Pembina Tk. 1
Pembina Utama Muda IV/c Guru Utama Muda
Pembina Utama Madia IV/d Guru Utama Madya
Pembina Utama IV/e Guru Utama


Jabatan guru guru terdiri empat bentuk keinginan atau aktifitas, yakni :
a. Pedidikan
b. Proses belajar mengajar atau bimbingan penyuluhan.
c. Pengembangan profesi, dan
d. Penunjang proses belajar mengajar atau bimbingan dan penyuluhan.
Keempat bentuk aktifitas itu terdiri atas beberapa aktifitas sebagai berikut:
Aktifitas pendidikan yang mesti dilakukan oleh guru meliputi dan memperolah ijazah formal, melingikuti dan memperoleh surat tamat pendidikan dan latihan (STTPL) kedinasan. Aktifas PBM atau BP meliputi aktifitas melaksanakan PBM atau praktek atau melaksanan proses Bp, melaksanakan tugas didaerah tepencil, melaksanakan tugas tertentu di sekolah.
Tiga unsur utama yang terjadi tolak unsur tiap jabatan fungsional adalah :
a. Pelaksanan tugas sehari – hari,
b. Mengembangkan ilmu dan keterampilan dan,
c. Pengabdian pada masyarakat.
Unsur – unsur yang dimulai dalam perolehan angka kredit terdiri dari dari unsur utama (meliputi aktifitas pendidikan, PBM atau BP dan mengembangkan profesi) minimal 70% dan unsur penunjang (aktifitas penunjang PBM atau BP) maksimum 30%. Angka kredit adalah angka yang diberikan oleh ketentuan aturan (aturan tridarma pada perguruan tinggi )
Uraian di atas memberikan makna bahwa semua guru mesti mengumpulkan nilai minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat berikutnya. Cepat tidaknya kenaikan pangkat seorang guru sangat tergantung kepada kegiatan dan aktifitas individunya.
4. Kriteria khusus jabatan untuk guru
a. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
Jelas sekali bahwa jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya – upaya yang bersipat sangat didominasi kegiatan intelektual. oleh sebab itu mengajar seringkali di sebut sebagai ibu dari segala profesi.
b. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari orang awam , dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatanya. Anggota – anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun belum ada kesepakatan tenteng bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan atau keguruan.
c. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
Yang membedakan jabatan profesional dengan non profesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum yaitu ada yang di atur universitas / institut atau melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah.
d. Jabatan yang memerlukan “latihan dalam jabatan” yang berkesinambungan
Jabatan guru cenderung menunjukan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional , sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan profesional ,baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit.
e. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar , setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain, yang lebih banyak menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.
f. Jabatan yang menentukan baku (standar) sendiri.
Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah , atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.

g. Jabatan yang mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi , tidak perlu di ragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga negara masa depan.
h. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya.


B. Profesi dan Profesionalisasi Jabatan Guru

1. Pengertian Profesi dan profesionalisasi
Dalam Kamus Bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut :
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran dan sebagainya) tertentu.
Profesional adalah:
a. Bersangkutan dengan profesi.
b. Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya dan.
c. Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Ada delapan kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi yaitu :
a. Panggilan hidup yang sepenuh waktu.
Profesi adalah pekerjaan yang menjadi panggilan hidup seseorang yang dilakukan sepenuhnya serta berlangsung untuk jangka waktu yang lama, bahkan seumur hidup.
b. Pengetahuan dan kecakapan / keahlian.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan atas dasar pengetehuan dan kecakapan / keahlian yang khusus dipelajari.
c. Kebakuan yang universal.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan menurut teori, prinsip, prosedur, dan anggapan dasar yang sudah baku secara umum (universal) sehingga dapat pedoman dalam pemberian pelayanan terhadap mereka yang membutuhkan.
d. Pengabdian
Profesi adalah pekerjaan terutama sebagai pengabdian kepada masyrakat bukan untuk mencari keuntungan secara material bagi diri sendiri.
e. Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
Profesi adalah pekerjaan yang mengandung unsur – unsur kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif terhadap orang atau lembaga yang dilayani.
f. Otonomi
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan secara otonomi atas dasar prinsip – prinsip yang ketepatannya hanya dapat diuji atau dinilai oleh rekan – rekan seprofesi.
g. Kode etik
Profesi adalah pekerjaan yang mempunyai kode etik yaitu norma – norma tertentu sebagai pedoman yang diakui serta dihargai oleh masyarakat.
h. Klien
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan untuk melayani mereka yang membutuhkan pelayanan (klien) yang pasti dan jelas subyeknya.
Berikut ini ada beberapa kriteria sebagai ciri suatu profesi:
a. Ada standar untuk kerja yang baku dan jelas.
b. Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku serta memiliki standar akademik yang memadai dan yang bertanggung jawab tentang pengembangan ilmu pengetahuan yang melandasi profesi itu.
c. Ada organisasi yang mewadahi para pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya.
d. Ada etika dan kode etik yang mengatur perilaku para pelakunya dalam memperlakukan kliennya.
e. Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku.
f. Ada pengakuan masyarakat (profesional, penguasa dan awam) terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi.

2. Tantangan Profesionalisasi Jabatan Guru

Ada enam tahap dalam profesionalisasi, enam tahap itu adalah sebagai berikut:
a. Bidang layanan ahli “unik”yang diselenggarakan itu harus ditetapkan. Dengan adanya Surat Keputusan Men-PAN No. 26/1989 berarti untuk bidang ini dapat dikatakan telah tercapai dan terpenuhi.
b. Kelompok profesi dan penyelenggara pendidikan pra jabatan yang mempersiapkan tenaga guru yang profesional;
c. Adanya mekanisme untuk memberikan pengakuan resmi kepada program pendidikan pra jabatan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan sebelumnya.
d. Adanya mekanisme untuk memberikan pengakuan resmi kepada lulusan program pendidikan pra jabatan yang memiliki kemampuan minimal yang dipersyaratkan (sertifikasi).
e. Secara perorangan dan secara kelompok, kaum pekerja professional bertanggung jawab penuh atas segala aspek pelaksanaan tugasnya.

f. Kelompok profesional memiliki kode etik yang merupakan dasar untuk melindungi para anggota yang menjunjung tinggi nilai – nilai profesional, di samping merupakan sarana untuk mengambil tindakan penertiban terhadap anggota yang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan suara dan semangat kode etik.
Dari enam tahap itu apabila disimpulkan, maka ada dua aspek yang harus hadir secara baku – tunjang sehingga sesuai bidang layanan, termasuk keguruan – kependidikan, memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai profesi, yaitu:
a. Keterandalan layanan
b. Layanan yang khas itu, diakui dan dihargai oleh masyarakat dan pemerintah
Selanjutnya suatu layanan dapat diandalkan apabila:
a. Pemberi layanan menguasai betul apa yang dikerjakan,
b. Penerima layanan dapat mempercayai bahwa kemaslahatannya didahulukan dalam proses pemberi layanan itu.

3. Upaya Peningkatan Profesi Guru di Indonesia
Tugas guru adalah merangsang potensi peserta didik dan mengajarnya supaya belajar. Guru tidak membuat peserta didik menjadi pintar. Guru hanya memberikan peluang agar potensi itu ditemukan dan dikembangkan. Kejelian itulah yang merupakan ciri kepribadian profesional.
Upaya peningkatan profesi guru di Indonesia sekurang – kurangnya menghadapi dan memperhitungkan empat faktor, yaitu:
a. Ketersediaan guru dan mutu calon guru
b. Pendidikan pra jabatan
c. Mekanisme pembinaan dalam jabatan
d. Peranan organisasi profesi
C. Pembinaan Profesi Guru melalui Kegiatan On-Service Lesson Study

Dalam kegiatan on-service lesson study ini dapat meningkatkan profesionalisme guru. Lesson Study yaitu suatu model pembinaan profesi pendidik melalui pengkajian pembelajaran secara kolaboratif dan berkelanjutan berlandaskan prinsip-prinsip kolegalitas dan mutual learning untuk membangun komunitas belajar . Tahap-tahap Lesson Sudy meliputi perencanaan (Plan), implementasi dan observasi (Do), serta refleksi (See). Dalam hal ini berlaku prinsip kolegalitas dalam bentuk penelitian bersama terhadap kualitas pengajaran yang dilakukan guru, sehingga Lesson Study dapat digunakan guru sebagai ajang penelitian yang dilakukan guru-guru dalam proses pembelajaran mereka sehari-hari untuk mencapai tujuan pembelajaran dan meningkatkan kualitas pengajaran mereka.
Kesan bahwa proses pembelajaran itu adalah membosankan, dapat berangsur-angsur hilang jika dalam setiap proses pembelajaran sebagian besar siswa merasa senang belajar. Hal itu dapat tercapai oleh seorang tenaga pengajar yang kompeten di bidangnya, yaitu guru yang menguasai konsep-konsep yang diajarkan dan memiliki metode yang tepat untuk menyampaikannya pada siswa sesuai dengan kebutuhan siswa dan materi yang akan disampaikan, sehingga siswa menjadi senang belajar.
Guru yang kompeten terbentuk melalui pengalaman dan peningkatan ilmu pengetahuan secara berkelanjutan, materi ajar maupun metodologinya. Melalui kegiatan on-service Lesson Study hal itu diharapkan dapat tercapai, karena:
1. Lesson study memungkinkan guru bertambah pengetahuan dan pengalaman hasil sharing pendapat dengan sesama guru.
2. Lesson study mengungkapkan kebutuhan siswa dalam belajar, sehingga guru dapat meningkatkan kualitas kinerjanya pada pembelajaran selanjutnya sehingga pembelajaran makin sesuai dengan kebutuhan siswa.
3. Lesson study mengandung nilai evaluatif dari pembelajaran yang dilakukan oleh guru yang bersangkutan, baik dari guru satu bidang studi, guru lain, pengawas, kepala sekolah, dan stake holders (pemangku kepentingan) lainnya, sehingga dapat memperkaya pengalaman guru.

4. Lesson study mempermudah fungsi supervisi kepala sekolah, sebab kepala sekolah dapat langsung menilai kinerja guru dan langsung merevisinya.
5. Prinsip utama Lesson Study adalah terus berlangsungnya perubahan pembelajaran pada tingkat yang lebih baik. Jika guru sudah merasa baik dalam melaksanakan pembelajaran, maka pada saat itulah Lesson Study ”mati”

BAB III PENUTUP
A. Tanggapan
Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi (kepada pengembangnya) dalam liberal arts dan science, dan biasanya meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual, seperti mengajar, keinsinyuran, mengarang, dan sebagainya; terutama kedokteran, hukum dan teknologi. Good’s Dictionary of Education lebih menegaskan lagi bahwa profesi itu merupakan suatu pekarjaan yang meminta pekerjaan spesialisasi yang relatif lama di perguruan tinggi (kepada pengembangnya) dan diatur oleh suatu kode etika khusus. Lima konsep tentang profesi yaitu: Profesi, Profesional, Profesionalisme, Profesionalitas, Profesionalisasi.
Setiap guru wajib melakukan berbagai kegiatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya. Lingkup kegiatan guru tersebut meliputi : (1) mengikuti pendidikan, (2) menangani proses pembelajaran, (3) melakukan kegiatan pengembangan profesi dan (4) melakukan kegiatan penunjang. Berkaitan dengan program Bimbingan Penulisan Karya Ilmiah, maka penulisan karya ilmiah adalah salah satu dari kegiatan pengembangan profesi guru. Kegiatan pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya maupun lingkup sekolah pada khususnya.

Meskipun demikian seorang guru yang menduduki posisi penting dalam perkembangan dunia pendidikan harus memiliki kriteria tentang guru, sebab tidak semua guru itu penting kalau ia tidak dapat menggunakan dan memberikan teladan bagi peserta didik dan masyarakat di sekitarnya. Bahkan tidak jarang ada guru yang bisa menyesatkan perkembangan anak bangsa. Misalnya guru yang memaksakan kehendak sendiri terhadap peserta didik, mempersulit perkembangan peserta didik, pilih kasih, tidak adil.

Dari analisis pembahasan tentang profesi dan jabatan guru di atas, peningkatan jabatan dan profesionalisasi seorang guru sangat penting guna memajukan kualitas pendidikan di negara kita.

B. Kesimpulan
Dari berbagai pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa profesi itu pada hakikatnya merupakan suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukannya. Di dalam suatu profesi juga terdapat jabatan. Jabatan guru terdiri empat bentuk aktifitas, yakni pedidikan, proses belajar mengajar atau bimbingan penyuluhan, pengembangan profesi, dan penunjang proses belajar mengajar atau bimbingan dan penyuluhan.

Guru adalah jabatan profesi, untuk itu seorang guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional. Seseorang dianggap profesional apabila mampu mengerjakan tugasnya dengan selalu berpegang teguh pada etika kerja, independent (bebas dari tekanan pihak luar), cepat (produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif serta didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima yang didasarkan pada unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis, kewenangan profesional, pengakuan masyarakat dan kode etik yang regulatif. Pengembangan wawasan dapat dilakukan melalui forum pertemuan profesi, pelatihan ataupun upaya pengembangan dan belajar secara mandiri.

Sejalan dengan hal di atas, seorang guru harus terus meningkatkan profesionalismenya melalui berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran maupun kemampuan lain dalam upaya menjadikan peserta didik memiliki keterampilan belajar, mencakup keterampilan dalam memperoleh pengetahuan (learning to know), keterampilan dalam pengembangan jati diri (learning to be), keterampilan dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu (learning to do), dan keterampilan untuk dapat hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning to live together).


DAFTAR PUSTAKA

Sucipto dan raffi kosasih.1999. Profesi keguruan. Jakarta : Rhineka cipta
Udin syafruddin, saud.2009.Pengembangan Profesi Guru. Bandung : alfabeta

0 komentar:

Posting Komentar